News

Korupsi Pengadaan Bebek, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek petelur pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Keempat tersangka tersebut yakni AB selaku Pengguna Anggaran (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bebek, KS selaku direktur CV Beru Dinam, dan YP selaku pelaksana lapangan atau pelaksana CV Beru Dinam.

Dalam keterangan pers yang diterima Inilah.com, Selasa (15/2/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah SH MH mengatakan, sekitar bulan Januari 2019 sampai bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 dan tahun 2020, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan kegiatan pengadaan bebek yang bersumber APBK (DAU) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar.

Selanjutnya, menurut Kajari, dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, telah dikontrakkan kepada CV Beru Dinam dengan nilai Rp8,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp8.690.110.800.

“Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan harga barang (mark-up) dan pengaturan pemenang pelelangan, yaitu dengan menyiapkan suplayer bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane dan mengkondisikan atau merekayasa harga barang (bebek), dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar,” kata Syaifullah.

“Kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengarahkan kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019,” lanjutnya.

Tersangka Aceh Tenggara

Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan Rp4,2 miliar lebih, atau tepatnya Rp4.213.949.784, yang berdasarkan audit BPKP Aceh No SR-0314/PW01/5/2021, tanggal 14 September 2021.

Dalam persidangan nanti, perbuatan para tersangka dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum atau sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tegas Syaifullah.

Tersangka Aceh Tenggara

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button