News

Tepis Aliran Dana ke Rekening Bharada E, Pengacara: Kami akan Gali Informasi dari Saksi

Pengacara terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyatakan, kliennya tidak menerima pemindahan uang ke rekeningnya setelah pembunuhan Brigadir J terjadi. Untuk itu, Ronny menyebut, pihaknya bakal menggali informasi dari saksi guna membuktikan tidak ada aliran dana ke Bhadada E.

“Ada pernyataan tentang pemindahan uang dari rekening almarhum kepada klien kami. Ini sudah dibantah dari tahap penyidikan dan pada sidang hari ini juga akan ditegaskan kembali perpindahan rekening bukan di klien kami. Maka akan kami gali informasi saksi dari bank,” kata Ronny saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel,(7/11/2022).

Mungkin anda suka

Pernyataan Ronny itu seiring dipanggilnya Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustin sebagai salah satu saksi dalam persidangan hari ini. Total ada 12 orang yang akan memberikan keterangan sebagai saksi.

Untuk itu, tim pengacara Bharada E juga bakal menggali informasi dari asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Tujuannya, demi menegaskan kembali posisi Richard Eliezer dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Untuk asisten rumah tangga, kami melihat bahwa ada informasi yang akan kita gali keterangannya terkait posisi hukum klien kami,” ujarnya.

Kemudian, Ronny juga mengungkapkan tentang sopir ambulans yang mengantarkan jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati. Sopir ini juga akan dihadirkan sebagai saksi.

“Keterangan (sopir) ambulans akan kami tanyakan terkait posisi klien kami memanggil ambulans atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, Richard Eliezer hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo dengan memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.

“Sidang Bharada E kita akan melihat posisi dia. Klien kami hanya dijadikan sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Dari saksi yang dihadirkan kita lihat seperti apa nantinya,” ujar Ronny menegaskan.

Sidang Bersamaan

Diketahui, terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan di PN Jaksel hari ini.

Ketiga orang tersebut didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas  Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri,

Selain Bharada E, Ricky, dan Kuat, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button