News

Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Mantan Kades di Simalungun


Polisi mengamankan mantan Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara berinisial HG atas karena diduga tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2021.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan kasus korupsi ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun

“HG merupakan pangulu (kepala desa) tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021,” ujar Ghulam, Rabu (24/4/2024).

Ghulam melanjutkan penangkapan terhadap HG di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Anggaran tersebut merupakan dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp697.016.000, tapi hanya menerima dana desa sebesar Rp415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp58.326.773.

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif,” ujarnya.

Ghulam mengatakan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus yang sama di masa depan yang dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut, HG dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Proses hukum terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ucapnya

Back to top button