News

Komnas Haji Dukung Penegakan Hukum Kemenag Terhadap Travel Umrah Nakal

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membekukan izin empat travel penyelenggara umrah yang tidak profesional selama 6 bulan sampai satu tahun. Keempat travel tersebut adalah PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, yang menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan upaya perlindungan hukum yang sangat penting bagi jemaah. Tujuannya adalah untuk menghindari kasus serupa yang terjadi pada First Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin ini adalah penghukuman dari segi hukum administrasi yang paling rasional. Langkah ini menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif, terutama bagi PPIU yang serius memberikan pelayanan yang sungguh-sungguh dan baru bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/8/2023).

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan bahwa langkah ini harus dilanjutkan dengan tindakan konkret dari travel-travel nakal tersebut. Mereka harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban. Apabila travel-travel tersebut tidak melaksanakan hal tersebut, Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang telah dibuat saat proses pendaftaran, untuk diberikan kepada jemaah.

Selain itu, apabila pimpinan dan pengurus travel yang bersangkutan belum memiliki niat baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag selama masa pembekuan, maka harus dipertimbangkan pencabutan izin secara permanen. Mustolih bahkan menyarankan agar mereka dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) dan tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu.

“Langkah ini penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas, terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H,” tambahnya.

Ketua Komnas Haji dan Umrah ini juga mengingatkan jemaah yang menjadi korban agar tidak tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau melaporkan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi titik cerah dalam upaya pemerintah mengatur dan menjaga kualitas penyelenggaraan umrah di Indonesia. Sebuah upaya yang memastikan perlindungan dan keamanan jemaah dalam menjalankan ibadah yang sakral ini.

Back to top button