Ototekno

Kominfo: Perpres Publisher Rights Bebas Sanksi Pelanggaran


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan penting mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Menurut Direktur Jenderal Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, peraturan ini tidak menyertakan sanksi bagi pelanggarannya.

Usman menekankan bahwa dalam hirarki perundang-undangan Indonesia, Perpres tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi pidana, yang biasanya disediakan untuk undang-undang atau peraturan daerah (Perda). 

“Jadi memang tidak ada sanksi kepada platform atau pihak yang melanggar,” ujar Usman kepada inilah.com, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap Perpres Publisher Rights akan ditangani melalui mekanisme perdata. Ini berarti bahwa jika terjadi konflik atau pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi di tingkat komite, pihak-pihak yang terlibat bisa membawa kasusnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau bahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga yang bertugas untuk memelihara iklim persaingan usaha yang sehat.

Usman menyatakan harapan bahwa Perpres ini akan mendorong pembentukan ekosistem bisnis media yang adil, yang memungkinkan kerja sama yang saling menguntungkan antara platform digital global dan perusahaan pers lokal. 

“Jadi mereka bisa bekerja sama. Sebagian diatur dalam Perpres, misalnya bagi hasil, menghargai hak penerbit, dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang disepakati. Ini kan sifatnya business to business,” terangnya.

Dengan ditekennya Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo, Kominfo berharap dapat tercipta kondisi ekonomi yang stabil untuk perusahaan pers, yang pada gilirannya akan mendukung terwujudnya jurnalisme berkualitas di Indonesia. 

“Kami ingin perusahaan pers itu sehat secara ekonomi, sehingga jurnalisme berkualitas dapat terwujud,” pungkas Usman, menandai harapan untuk masa depan industri media di tengah era digital yang penuh tantangan.

Back to top button