Ototekno

Kominfo Konfirmasi Proses Izin Starlink di Indonesia Masih Belum Diproses

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia belum memproses izin untuk layanan internet satelit Starlink, milik Elon Musk, untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Aju Widya Sari.

“Sampai saat ini, belum ada proses izin penyelenggaraan telekomunikasi oleh Starlink,” ungkap Aju dalam diskusi media di Jakarta Selatan pada Senin (27/11/2023).

Menanggapi pertanyaan tentang izin pendaratan atau landing rights untuk Starlink, Aju menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam wilayah Inspektorat Jendral Sumber Daya Perangkat Informatika.

Aju menguraikan bahwa proses perizinan telekomunikasi tidak sederhana, melibatkan koordinasi dengan berbagai entitas termasuk OSS (Online Single Submission) dan Kemenkominfo itu sendiri. 

“Persyaratan untuk izin ini sangat detail, termasuk syarat fisik dan lainnya. Starlink juga harus dapat mempertanggungjawabkan keberadaan dan layanannya di Indonesia, termasuk customer service,” tambahnya.

post-cover

Selain menunggu landing rights, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Starlink, menurut Aju. Salah satunya adalah keberadaan Gateway di Indonesia. 

Selama ini Starlink sebenarnya sudah masuk pasar Indonesia, tetapi melalui kerja sama dengan Telkomsat, anak perusahaan Telkom. Hak labuh Starlink diberikan ke Telkomsat. Dengan demikian, seluruh layanan berbasis Starlink yang dijual Telkomsat adalah berbasis backhaul (jalur muatan) untuk konsumen bisnis.

“Kami juga melihat bahwa saat ini layanan tersebut dihadirkan oleh Telkomsat, bukan Starlink,” ucap Aju.

Izin yang harus dipenuhi oleh Starlink mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya. Sebagai contoh, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, sebelumnya menjelaskan tahapan perizinan Starlink. Tahapan ini termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, dan melewati tiga pengujian yang mencakup ISP (Internet Service Provider), NAP (Network Access Point), dan VSAT (Very Small Aperture Terminal).

Wayan menekankan bahwa seluruh proses perizinan ini harus dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Back to top button