News

Khawatir Hilangkan Barbuk, ICW Dorong Polisi Tahan Firli Bahuri

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu rencananya akan menjalani pemeriksaan usai dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (1/12).

“Agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, kami juga mendorong Polda melakukan Penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Kurnia khawatir apabila dibiarkan menghirup udara bebas, Firli dengan kemampuannya bisa mempersulit proses penyidikan.

“Mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucap dia.

Selain itu, menurut Kurnia, tak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir dari pemanggilan kepolisian. Sebab Filri kini bukan lagi ketua Lembaga Anti Rasuah.

“Maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim Polri,” kata Kurnia menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Firli akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.”Dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” tegasnya.

Namun Ade tak mau membahas kemungkinan ada tidaknya penahanan pasca pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka. Ade menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik dalam melihat dan menangani kasus.

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Back to top button