News

Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim jatuhkan vonis hukuman pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara delapan tahun.

Sebelumnya, Hakim Morgan Simanjuntak meyakini terdakwa Kuat Ma’ruf memenuhi unsur dengan sengaja membantu rencana pembunuhan Brigadir J

Keyakinan itu didasari oleh tindakan Kuat Ma’ruf yang mengancam dan mengejar Brigadir J sambil membawa pisau saat mereka masih berada di Magelang. Kuat juga ikut bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga dan ikut isolasi meski tidak melakukan pemeriksaan PCR.

“Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tak terlalu terdengar,” kata Hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Diketahui, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Ricky sebelumnya dituntut jaksa, hukuman pidana delapan tahun penjara.

Sekadar informasi sepanjang jalannya persidangan Kuat dan Rizal disebut-sebut menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai imbalan atas keterlibatan keduanya dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Back to top button