Market

Beberkan Penyelamatan Waskita dari Utang Jumbo, Arya: Merger Bukan Solusi


PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk adalah salah satu BUMN karya yang keuangannya babak belur. Per Juni 2023, utang Waskita mencapai Rp84,31 triliun. Karena gagal bayar utang, sahamnya kena suspensi BEI pada Mei lalu.

Terkait jebloknya keuangan Waskita, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membeberkan upaya penyelamatan. Salah  satunya dengan restrukturisasi utang yang telah disetujui perbankan pelat merah atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Sedangkan restrukturisasi utang terhadap perbankan swasta, masih dalam pembahasan.

“Kan ada yang namanya non diskriminasi terhadap perlakuannya. Nanti kalau diperlakukan beda antara perbankan dengan non perbankan, ya marah perbankannya, tidak mau lah dia,” jelas Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Terkait wacana merger PT Hutama Karya (Persero) dengan Waskita yang dihembuskan Wakil Menteri BUMN (Wamen) BUMN, Kartika Wirjoatmodjo pada Agustus lalu, Arya menyebutnya bukan bagian dari solusi ‘penyelamatan’ Waskita.

“Ada dong (cara jitunya), tunggu saja. Kita lakukan dulu (restrukturisasi). Merger itu bukan solusi kalau lagi posisi seperti itu, malah nanti bisa menjatuhkan yang lain,” ujarnya.

Mantan orang dekat pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias HT itu, menyebut nasib Garuda yang setali tiga uang dengan Waskita. Sama-sama tersandera utang jumbo, namun tak masuk merger InJourney.

“Ingat Garuda? Masuk-tidak, dia (dalam) holding InJourney? Tidak masukkan. Kenapa? Selesaikan dulu proses-prosesnya. Kalau sudah agak sehat, baru masuk. Sama juga seperti ini. Kita selesaikan restruknya, baru nanti kita ambil langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, hingga paruh pertama 2023, total utang PT Waskita Karya (Persero/WSKT) Tbk, menggunung hingga Rp84,31 triliun. Pantas keuangan BUMN karya ini langsung limbung. Dan, gugatan PKPU pun mengalir deras.

Saat ini, gugatan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dialamatkan 3 perusahaan kepada Waskita Karya.

Gugatan PKPU pertama dari PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. Kedua, diajukan PT Asri Kemasindo. Ketiga, gugatan PKPU berasal dari PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.

Menghadapi derasnya gugatan pailit ini, Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menegaskan, perseroan siap menghadapi gugatan pailit dari banyak pihak.

“Manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” kata Ermy, Jakarta, dikutip Jumat (1/9/2023).

Emiten berkode WSKT itu mengaku mendapat panggilan sidang pada 28 Agustus 2023 atas 3 gugatan PKPU. Nantinya, sidang bakal digelar pada 5 September 2023.

Waskita mengungkapkan pihaknya masih dalam proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Mereka mengusulkan penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang. Usul ini ditempuh demi menjaga likuiditas perseroan.
    

Back to top button