News

Ketua MPR Tagih Janji KPU, Minta PKPU 10/2023 Segera Direvisi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara soal polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023). Ia pun meminta KPU menepati janjinya yang ingin merevisi Pasal 8 Ayat 2 dalam PKPU tersebut, terkait keterwakilan perempuan di parlemen.

Ia berpandangan bahwa semestinya KPU mengkaji kembali aturan yang terkait dengan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Pengkajian kembali tersebut, sambung Bamsoet sebaiknya dilakukan bersama organisasi masyarakat sipil terkait agar dapat diupayakan langkah terbaik untuk pemilu yang inklusif gender. Hal ini disampaikannya dalam rangka menanggapi somasi yang dilayangkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

“Meminta KPU RI untuk berkomitmen dalam menepati janji untuk selalu mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu,” kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Diketahui, keberadaan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 sempat jadi polemik karena dianggap merugikan keterwakilan kaum perempuan. Derasnya protes, akhirnya membuat KPU bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya bersepakat untuk merevisi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten,” kata Doli.

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Komisi II DPR, total keterwakilan perempuan capai 37,6 persen. “Data dari teman-teman komisioner saya total jumlah bakal calon legislatif mewakili perempuan jumlahnya 37,6 persen jadi sudah jauh di atas 30 persen,” imbuhnya.

Back to top button