News

Bawaslu Bakal Evaluasi dan Seleksi Panwas untuk Pilkada 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengevaluasi dan menseleksi kembali panitia pengawas (panwas) kecamatan menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya tengah merumuskan terkait evaluasi dan seleksi tersebut pada hari ini.

“Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan hari ini selesai, kami akan sampaikan kepada panwas di daerah, Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan itu juga diselingi dengan proses seleksi. Jika ditemui ada panwas yang kinerjanya kurang dalam tahapan Pemilu 2024, maka pihaknya tak segan mencopot panwas tersebut:

“Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin, dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya ya tentu kami bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali untuk pilkada,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga mengimbau jajarannya untuk tidak meminta mutasi.

Sebab, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi,” ujar Lolly.

Back to top button