News

Sekretaris MA Masih Melenggang Bebas Usai Diperiksa, KPK Beri Jawaban Normatif

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto masih melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu hari ini (24/5/2023). Padahal, keduanya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memberikan jawaban normatif mengapa KPK tidak menjebloskan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ke tahanan.

“Penahanan bukan suatu keharusan” ujar Ghufron saat dikonfirmasi awak media.

Ghufron menjelaskan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan,” ujar Ghufron.

Selain itu, kata Ghufron melanjutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan ketika sudah akan masuk sidang agar memudahkan pemeriksaan.

Ketika disinggung, apakah KPK yakin Hasbi Hasan tak kabur seperti Sekretaris MA sebelumnya, Nurhadi, Ghufron turut angkat bicara. “Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” ujar Ghufron.

Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto merampungkan pemeriksaan dalam rentang waktu tidak berjauhan. Keduanya keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan sebelumnya sudah menyeret dua Hakim Agung, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Back to top button