News

Cegah Pendatang Baru ke Jakarta, Heru Mestinya Bikin Regulasi Bukan Cuma Imbauan

Imbauan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada para pemudik untuk tidak bawa sanak saudaranya usai lebaran ke Jakarta, dinilai sekadar lip service semata. Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga mengatakan seharusnya Heru membuat regulasi bila benar-benar serius tak ingin kepadatan penduduk di Ibu Kota bertambah.

“Jika tidak diatur atau dikendalikan maka berpotensi menimbulkan masalah. Misalnya kampung kumuh, meningkatnya masalah kriminal, bertambahnya jumlah masyarakat penyandang masalah sosial yang akan membebani Jakarta, sementara daerah asal pendatang lepas tangan terhadap warganya,” ujar Joga saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Joga menilai Kota Jakarta dan kota besar lainnya memiliki kapasitas daya dukung lingkungan yang terbatas. Sehingga daya dukung lingkungannya akan menurun, itu yang saat ini terjadi di Jakarta, sehingga perlu adanya pembatasan warga pendatang ke Jakarta. “Warga pendatang yang akan mengadu nasib ke Jakarta harus memenuhi syarat yakni memiliki keterampilan atau keahlian, dibuktikan dengan sertifikasi dan ijazah,” imbuhnya.

Selain itu, Joga juga menegaskan, dengan regulasi yang baru, Pemprov DKI harus bisa memastikan pendatang memiliki tabungan yang cukup untuk meminimalisir khawatir belum mempunyai rencana yang matang. Agar mereka tidak menjadi beban bagi Jakarta.

“Memiliki tabungan yang cukup untuk minimal 3-6 bulan ke depan, memiliki tempat tinggal semnetara yang layak, serta memilik rencana tujuan yang pasti misal kuliah atau kerja,” jelas Joga.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau warga Jakarta yang mudik tidak membawa saudara ke Ibu Kota saat kembali. Heru meminta Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memantau warga yang kembali setelah mudik.

“Dari Dinas Kependudukan bersama Satpol PP mungkin bersama (Dinas) Perhubungan juga untuk bisa menjaga atau memberitahukan kepada warganya untuk tidak kembali membawa kolega, kira kira seperti itu, sanak saudara,” pesan Heru saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Heru mengingatkan bahwa saat ini warga Jakarta sudah mencapai 11,7 juta. Heru memperbolehkan warga membawa saudara di kampung ke ibu kota namun harus memiliki memiliki pekerjaan dan keterampilan. “Boleh aja tapi memiliki pekerjaan, memiliki keterampilan, yang memang bertugas di Jakarta, kira-kira begitu,” ucapnya.

Back to top button