News

Hakim PN Jaktim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia di Kasus ‘Lord’ Luhut


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim untuk mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti. Hakim menilai kedua-nya tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa,” ucap hakim.

Selain itu, Hakim meminta nama baik kedua aktivis HAM tersebut untuk direhabilitasi.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Haris Azhar. Sementara ke Fatia, Jaksa meminta dijatuhi vonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Back to top button