Market

Kemendagri Siapkan Sanksi Bagi Kepala Daerah Tak Patuh Aturan Kenaikan UMP

Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengikuti regulasi kenaikan UMP paling lambat hari ini bisa terkena sanksi pemerintah.

Apalagi, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Sanksinya ada dari pemerintah. Karena semua (provinsi dan kabupaten/kota) harusnya taat pada PP 51,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri kepada awal media, Selasa (21/11/2023).

Untuk sanksi ini, lanjut Indah, bukan dari Kemnaker melainkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan akan melaporkan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang ketahuan melanggar PP 51 ke Kemendagri.

“Bagi sanksi itu bukan dari Kemnaker, tapi kami laporkan ke Kemendagri. Akan ada unsur pembinaan dari Kemendagri, (terus) kita lihat (juga) perkembangan sanksinya,” ungkapnya.

Dengan mengacu pada berkas PP 51 Tahun 2023, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemerintah provinsi dalam regulasi itu, contohnya penetapan upah berdasarkan formula. Dalam pasal 26, disebutkan bahwa setiap pemprov dan pemda wajib melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun. Penyesuaian wajib mengikuti formula UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
 

Keterangan:
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun contoh kedua, menurut pasal 29, adalah gubernur harus menetapkan UMP paling lambat setiap tanggal 21 November di tahun berjalan. Hal ini berarti mengumumkan UMP harus dilakukan pada 21 November setiap tahun.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP wajib diumumkan gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum tanggal tersebut. “Kita serahkan pada Kemendagri, yang jelas sanksinya ada dari pemerintah,” jelas Indah.
 
Untuk perhitungan UMP masing-masing daerah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu. 

Back to top button