Ototekno

KawalPemilu Dorong Perubahan UU untuk Hasil Resmi dalam Hitungan Hari


Setelah mengumumkan hasil real count Pilpres pada cakupan 82,54%, yang memproyeksikan kemenangan satu putaran Paslon 02, KawalPemilu.org mengeluarkan desakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Desakan ini bertujuan agar sistem penghitungan langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diterapkan, menutup peluang kecurangan, dan memungkinkan pengumuman hasil akhir dalam hitungan hari.

“Hitungan paling sah dan murni terjadi di TPS. Proses hitung di TPS sangat transparan dan demokratis karena melibatkan warga sekitar dan para saksi. Tingkat kesalahan rendah dan kemungkinan curang kecil karena disaksikan banyak orang,” ungkapco-founder KawalPemilu, Ainun Najib dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Dia menambahkan bahwa dengan adanya sistem penghitungan langsung dari TPS yang didukung oleh teknologi, hasil akhir Pemilu bisa diumumkan dalam hitungan hari, bukan bulan.

Rekomendasi KawalPemilu.org ini didasarkan pada pengalaman tahun 2014, di mana situs tabulasi dan pemindaian formulir C1 memungkinkan 700 relawan untuk menghitung suara dari hampir 100% TPS di seluruh Indonesia dalam seminggu. 

Dengan jutaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di seluruh Indonesia, KawalPemilu.org yakin bahwa fokus pada penghitungan resmi langsung dari TPS akan mempercepat pengumuman hasil akhir.

Selain itu, proses rekapitulasi resmi yang dapat disaksikan secara real-time oleh publik melalui situs KPU diharapkan dapat mengurangi kemungkinan pengalihan atau penggelembungan suara. 

Ainun yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memonitor penghitungan suara dan berharap agar aspirasi ini dapat disalurkan melalui sistem yang transparan dan responsif.

KawalPemilu.org juga menyoroti praktik negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris yang telah menerapkan sistem di mana suara dari setiap TPS langsung ditabulasi dan diketahui dalam waktu singkat dengan bantuan teknologi. 

“Tapi untuk Indonesia, bukti fisiknya – yaitu C.HASIL, harus tetap ada. Di sistem ada fotonya, sementara lembar fisiknya bisa dibuka bila ada sengketa atau bahkan keraguan,” ungkapnya.

Ainun menegaskan bahwa adaptasi teknologi dalam Pemilu serentak adalah sebuah keharusan, dengan catatan bahwa sistem yang diterapkan haruslah dapat mengantisipasi berbagai hambatan yang mungkin timbul.

Di sisi lain, co-founder KawalPemilu.org, Elina Ciptadi, menyoroti perlunya revisi UU Pemilu untuk memandatkan penghitungan hasil akhir langsung dari TPS dengan bantuan teknologi. 

Elina menekankan bahwa hal ini akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu serta mencegah insiden seperti hilangnya progress tabulasi yang dapat menimbulkan spekulasi dan kecemasan di masyarakat.

“UU Pemilu perlu memandatkan penghitungan hasil akhir langsung dari TPS dengan dibantu teknologi. Dengan demikian, KPU tidak punya pilihan kecuali membuat sistem yang bagus, mudah, transparan, dan dapat dilihat seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ainun menekankan bahwa adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu adalah langkah yang tidak hanya memudahkan proses, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan demikian, peran gerakan masyarakat seperti KawalPemilu akan menjadi kurang relevan, seiring dengan masyarakat yang semakin percaya pada transparansi dan akuntabilitas yang disediakan oleh sistem teknologi yang mumpuni.

Back to top button