News

Tanpa Pelibatan Masyarakat Jangan Mimpi Kasus Brigadir J Terungkap Tuntas

Aktivis Usman Hamid menilai tim gabungan khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan maksimal mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Alasannya, tim tidak mengakomodasi unsur masyarakat untuk turut terlibat.

Dia menilai, komposisi tim gabungan tidak ideal. Maka menjadi wajar apabila masyarakat antipati bahkan terus mencurigai kinerja tim karena banyaknya spekulasi yang menyertai penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

“Saya ragu kalau hanya tim internal kepolisian saja. Akan lebih baiknya kalau ada unsur masyarakatnya. Harus dimasukkan unsur masyarakatnya, walaupun terlambat. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Usman, dalam sebuah acara diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Usman juga menjelaskan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelidikan akan menunjukkan kredibilitas kepolisian. Dengan adanya unsur masyarakat, tentunya akan mengurangi kecurigaan dan spekulasi yang sudah menyebar di media sosial saat ini.

“Unsur masyarakat di sana bisa menjadi semacam mata dan telinga dari masyarakat untuk memastikan apakah proses penyelidikan dan penyidikan di dalam kepolisian berjalan baik,” sambungnya.

Selain keterlibatan masyarakat dalam tim gabungan, Usman juga menyinggung status Sambo yang belum dinonaktifkan hingga kini. Usman sudah memberikan saran agar Sambo dinonaktifkan dari jabatannya agar proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan objektif.

“Menurut saya ini juga baik di Propam sendiri,” jelas Usman.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, status nonaktif atau pencopotan Irjen Ferdy Sambo sepenuhnya menjadi wewenang Kapolri. Kompolnas sudah memberikan masukan terkait status Irjen Ferdy Sambo.

“Kami sudah memberikan masukan terkait penonaktifan ini. Tapi nanti apakah akan di ambil keputusan atau tidak, itu tergantung Polri. Kami tidak punya kewenangan sampai situ,” kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa Kompolnas akan menjalankan perannya sesuai dengan amanah UU, yaitu mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Dalam kasus ini, Kompolnas hanya bisa berperan sebagai pengawas tanpa dapat mengambil keputusan.

“Artinya memang secara fungsional itu tugas kita untuk mengawasi, mendampingi dan memberikan bantuan kepada Polri. Kompolnas punya hak untuk mengundang dan mengklarifikasi. Namun untuk penonaktifan Sambo, Kompolnas enggak punya kewenangan sampai ke sana,” jelas Wahyu.

Terkait adanya motif politik dibalik kasus ini, Wahyu belum dapat memastikan karena proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, kompolnas juga belum memberikan masukan apapun terkait rencana autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Back to top button