News

Hasil Nguping Mahfud MD di KPK: Cak Imin Jauh dari Tersangka

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD percaya bakal calon wakil presiden (bacawapres) sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar diketahui sempat menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans.

“Sejauh pengetahuan saya, Cak Imin itu tidak menjadi tersangka ya karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu,” ujar Mahfud MD, dikutip Rabu (4/10/2023).

Mahfud mengaku ucapannya tersebut tidak hanya didasarkan dari hasil analisi, namun juga dari berkomunikasi dengan pihak KPK.

“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tak mau terlalu ikut campur dengan proses yang sedang ditangani KPK saat ini. Ia menyerahkan segala prosesnya tersebut kepada proses hukum yang berjalan, termasuk pilihan KPK untuk yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah dalam menunda proses hukum para peserta pemilu 2024.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung dan Kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menunda terlebih dahulu penanganan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik yang akan menjadi calon kontestasi di pemilu mendatang. Hal itu dilakukan untuk kemanfaatan hukum dan demi pemilu yang lancar dan bermartabat.

“Karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut menghimbau. Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya ndak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masa lalu tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,” kata Mahfud.

Back to top button