News

Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Jamin Tak Bisa Diintervensi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana memastikan para Jaksa takkan bisa diintervensi dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sebab, Kejagung mengeklaim telah membangun sistem agar jaksa berintegritas dan profesional, sehingga para jaksa tak memerlukan perlindungan ekstra seperti rumah perlindungan atau safe house.

“(Safe house) Itu ide baik, kami menghargai ide baik, tetapi untuk pengamanan jaksa supaya tak diintervensi, kami memiliki sistem, jaksa kami menjaga integritas, profesionalisme, saya yakin benar tak ada intervensi, Kejagung tak bisa diintervensi,” ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut, Kejagung akan menjaga netralitas dan takkan menutup-nutupi kasus yang kini bakal bergulir di persidangan.

“Karena kita harus menjaga netralitas, seluruh masyarakat Indonesia dapat mengawasinya termasuk media. Kita tak bisa ditutupi di dunia digital,” katanya.

Untuk itu, ia memastikan para Jaksa yang bakal menuntut para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di persidangan hanya mengacu pada bukti dan petunjuk.

“Saya selalu berpegang teguh untuk memberikan keadilan dan harus mengacu ke alat bukti, tidak pada asumsi atau isu yang berkembang di masyarakat. Jangan sampai pikiran mereka (jaksa) terganggu dengan hal yang di luar hukum, perhatikan itu. Jaksa saya minta

Back to top button