Market

Kasus Ekspor Nikel Ilegal, MAKI Siap Gugat Praperadilan ke KPK

Kasus ekspor bijih nikel ilegal membuat banyak pihak bingung. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pertama mengungkapkan datanya tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan hukum untuk membongkar praktik tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan jika lembaga anti rasuah tersebut tidak bergerak membongkarnya maka akan melakukan gugatan praperadilan. KPK tidak perlu lagi ada pihak yang melaporkan kasus tersebut baru bertindak karena sudah memiliki data ekspor bijih nikel ilegal.

“Kalau dalam waktu tiga bulan ke depan, tidak dilakukan penyidikan perkara ekspor ilegal ini, ya kita gugat ke pengadilan,” tegasnya kepada inilah.com, Selasa (26/7/2023).

Boyamin menjelaskan rencana menggugat KPK praperadilan tidak perlu melakukan laporan terlebih dahulu. Sebab dengan data yang dimiliki sudah bisa melakukan penyidikan.

Pengungkapan kasus ekspor ilegal ini, katanya, bisa melalui dua pintu masuk. Pertama, dengan menelusuri pihak yang mengajukan izin pembuatan smelter. Perusahaan tambang nikel membangun smelter atau pabrik pemurnian bijih nikel dengan menggunakan uang hasil ekspor.

“Kalau sekarang (hasil ekspor) tidak untuk membuat smelter, ya memang untuk membohongi. Kalau uang hasil ekspor itu tidak buat untuk smelter, ya bisa dinyatakan kerugian negara,” jelasnya.

Praktek curang lainnya adalah para eksportir menyatakan kadar bijih nikel rendah. Dengan menurunkan kadarnya maka dianggap di bawah standar atau barangnya jelek. Dalam laporannya barang tersebut tidak diterima di negara tujuan ekspor.

“Misalnya dengan standarnya 2 diturunkan jadi 1,7 sehingga tidak bisa diekspor alasannya jelek. Tetapi kalau sudah di luar negeri ya standarnya tetap 2 koma atau lebih dan harganya mahal,” katanya.

Dengan dua modus tersebut, tegas Boyamin, sangat mudah untuk mengungkap kasus ini. “Jadi strateginya kejar saja kedua (kemungkinan) itu, dari dokumen, gampang kok,” jelasnya.

Kasus ekspor bijih nikel ilegal ke China yang terjadi sejak 2020 hingga Juni 2022 mencapai 5,3 juta ton senilai Rp14,5 triliun telah diungkapkan KPK sejak awal Juni lalu. Padahal per 1 Januari 2020 Presiden Joko Widodo sudah melarang praktik ekspor nikel di Indonesia (hilirisasi).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemeriksaan KPK terhadap informasi atau data Bea Cukai China tentang data impor bijih nikel dari Indonesia sebanyak 3,4 miliar kilogram dengan nilai mencapai US$ 193 juta (kira-kira Rp2,89 triliun).

Pada 2021, impor bijih nikel oleh China dari Indonesia tetap berlanjut dengan total 839 juta kilogram yang bernilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai China melaporkan impor 1 miliar kilogram bijih nikel lagi dari Indonesia.

Back to top button