Empati

Kasus Ekspor Ilegal Ore Nikel Rp14,5 T, Luhut Kantongi Kapal dan Nama Perusahaannya

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik (Menko Marves) minta data Bea Cukai China untuk lacak kapal dan perusahaan pengekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Negeri Tirai Bambu itu sepanjang 2021-2022 senilai Rp14,5 triliun.

“Datanya dapat, kapal pembawa dan perusahaan, apa yang dapat kita urus dari sini (Indonesia) berkasnya,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, usai membuka acara LPS Monas Halft Marathon, di Monas Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2023).

Sayangnya pria disapa akrab Opung itu enggan memberi tahu hasil temuan pihaknya ke Bea Cukai China. Luhut juga tidak menjawab apakah Kemenko Marves bakal mengusut Bea Cukai Indonesia juga.

“Ya belum tahu, baru dihubungi kemarin,” ketus Luhut.

Untuk mencegah kejadian ini berulang, kata Luhut, ke depan pemerintah bakal mendata perusahaan nikel ke SIMBARA.

“Kita urut nanti dont worry. sekarang SIMBARA sudah masuk batubara, sekarang nikel kita masukan ke Simbara jadi semua digitalis itu untuk kemajuan besar itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, SIMBARA merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tengah meminta data kepada Bea Cukai China soal dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke negara itu sepanjang 2021-2022.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.

“Saya bilang nanti saya dapatkan datanya dari Bea Cukai China. Iya, saya kontak langsung ke Bea Cukai China,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/6/2023) lalu.

Back to top button