News

Kantongi Setoran Rp8,6 Miliar, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Dikerangkeng KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerangkeng Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Lutfi ditahan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Lutfi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/20/2023).

Dia menjelaskan, penahanan tersebut terhitung mulai Kamis hari ini hingga 24 Oktober 2023 di  rumah tahanan (rutan) KPK.

Terungkap, Lutfi selaku wali kota Bima ikut terlibat dalam pengondisian lelang proyek di Pemerintah Kota Bima, NTB. Kemudian, ia mendapatkan setoran dari sejumlah kontraktor pihak swasta ikut dalam proyek sebesar Rp8,6 miliar

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi Perkara

Firli menjelaskan kasus yang menjerat Lutfi bermula sekitar tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Dia kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima. Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah

Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan, tapi hanya sebagai formalitas semata. Faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan. Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain Proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo.

Teknis penyetoran uang dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi  dari sejumlah pihak. Tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
 

Back to top button