News

Adili Ferdy Sambo, PN Jaksel Jangan Jadi Kuburan Keadilan

Aktivis senior Irma Hutabarat. Foto: Instagram

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang mengadili perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan diharapkan menunjukkan tajinya dengan tidak menjadi kuburan keadilan. Berani mengungkap dan menggali fakta-fakta di luar surat dakwaan yang nantinya dibacakan jaksa kepada Ferdy Sambo Cs. Keluarga Brigadir J berharap majelis hakim yang mengadili mampu menjalani tugas sebagai “wakil Tuhan” secara optimal.

Perwakilan keluarga Brigadir J, yang juga aktivis, Irma Hutabarat, tidak menampik tingginya kekhawatiran adanya skenario terselubung melalui operasi pengadilan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dkk. Sebab kasus ini dari awal bukan hanya memuat kejanggalan, tetapi adanya kepentingan untuk melindungi Ferdy Sambo yang bukan figur sembarangan di Polri.

“Kita harus mewaspadai. Harapan kami tentu saja Ferdy Sambo tidak ‘menyawer’ jaksa dan hakim. Semoga jaksa menuntut dengan maksimal dan hakim memutus dengan adil dan setimpal,” kata Irma Hutabarat, kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menyatakan tidak bisa memberi perlindungan kepada majelis hakim lantaran PN Jaksel menolak. PN Jaksel sudah membentuk tiga majelis hakim yang masing-masing bakal mengadili perkara pembunuhan Brigadir J dan merintangi penyidikan yang turut menjerat Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Irma meyakini perkara pembunuhan Brigadir J direncanakan, dan Pasal 340 KUHP yang diterapkan penyidik dan jaksa sudah tepat. Namun tingginya ancaman ditambah kuatnya figur Ferdy Sambo tak cukup meyakinkan keluarga bahwa sidang bakal digelar secara imparsial, bebas intervensi.

“Kita berhadapan dengan polisinya polisi, seorang pembunuh berencana yang memiliki uang banyak. Pimpinan Satgassus Merah Putih itu triliunan yang diurus. Meski mereka (hakim dan jaksa) berjanji objektif, namun ini Sambo yang mereka sidang. Patut diingat soal perilaku dan kebiasaan Sambo menyawer siapa saja agar meringankan hukuman,” tekan Irma.

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menurut rencana bakal dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang diketahui mantan Ketua PN Denpasar, didampingi anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat tujuh anggota Polri bakal dipimpin oleh dua majelis hakim yang berbeda yakni hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Majelis lainnya yang turut mengadili yakni Afrizal Hadi selaku hakim ketua dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Sidang perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan perkara Brigadir J diagendakan bakal digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan dengan agenda perdana mendengarkan surat dakwaan jaksa. Irma mengajak publik luas memantau jalannya persidangan itu.

“Makanya kita mesti lihat dan kawal sidangnya nanti,” tuturnya.

 

Harris Muda

 

Back to top button