Market

Jokowi Kurang Jeli, Buruh Butuh Perppu Pembatalan Omnibus Law

Terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menilainya kurang pas.

Seharusnya, Presiden Jokowi terbitkan Perppu pembatalan Omnibus Law. “Yang dibutuhkan rakyat Indonesia, saat ini, adalah Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja,” tegas Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Ada dua alasan prinsip, menurut Mirah, perlu diterbitkannya Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja. Pertama, alasan formil, karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Yang mewajibkan pemerintah melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

“Sehingga, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum sesuai putusan MK, maka pemerintah seharusnya menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Dan, memberlakukan kembali UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta seluruh peraturan turunannya,” tegas Mirah.

Alasan kedua, lanjutnya, Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja perlu ada, karena terkait aspek materiil. Mirah mengungkapkan, aturan dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan, membuat pekerja Indonesia semakin miskin. Karena, dalam UU Cipta Kerja menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.

Dikatakan Mirah, kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aspek Indonesia serta berbagai elemen serikat pekerja, sejak awal telah mengkritisi isi UU Cipta Kerja. Banyak hal yang dikritisi mulai sistem outsourcing tanpa batasan, sistem kerja kontrak seumur hidup, upah murah, penghilangan UMP dan UMK, PHK sewenang-wenang hingga soal mudahnya tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia.

“Demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, Aspek Indonesia menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Back to top button