News

Pemerintah Hapus Jenjang Kelas BPJS Kesehatan Jadi Kelas Standar

Pemerintah akan hapus penerapan kelas rawat inap kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. BPJS nantinya akan menerepkan kelas tunggal saja karena sebelumnya terbagi 1, 2, dan 3.

Kelas tunggal itu nanti akan bernama kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.

“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, dalam keputusan ini pihaknya sudah meminta masukan-masukan dari berbagai pihak soal perubahan kelasa rawat inap.

Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.

DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

“Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta,” pungkasnya.

Back to top button