News

Jokowi Kecewa Kasus Hakim Agung, Instruksikan Mahfud Reformasi Peradilan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, siap mereformasi bidang hukum peradilan. Menurut Mahfud, hal itu mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran kecewa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif. Justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif. Dengan tameng bahwa hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Mahfud menjelaskan, dirinya segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum di Tanah Air. Ia menyebut, Presiden Jokowi sangat serius tentang reformasi bidang peradilan tersebut.

Diketahui, untuk kali pertama, Hakim Agung diciduk KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengemuka Kamis sore (22/9/2022). Hakim Agung tersebut adalah Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap terkait penyelesaian perkara di MA.

Kemudian KPK pada Jumat dini hari (23/9/2022) mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajat yang diduga menerima bagian uang suap Rp800 juta ini muncul di kantor KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada Jumat sore, KPK mengumumkan penahanan Sudrajad Dimyati. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 KPK selama 20 hari ke depan atau hingga 12 Oktober 2022.

Selain Sudrajad, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Lima tersangka di antaranya berasal dari internal MA.

Back to top button