Market

Menkeu Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS, Berapa Anggarannya?


Menkeu Sri Mulyani sudah mempersiapkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-13 untuk PNS dan sudah melaporkannya kepada Presiden Jokowi Senin kemarin.

Persiapan tersebut supaya dapat dibayarkan seluruhnya pada H-10 lebaran seperti biasa. Berapa kira-kira anggaran THR tersebut?

Sri Mulyani mengakui pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini disiapkan mengingat bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun ini akan segera tiba.

“Supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (19/2/2024) kemarin.

Namun menkeu enggan memastikan pemberian THR sudah penuh lagi atau seperti saat tahun lalu.

Bila dicermati pemberian THR atau gaji ke-13 sejak pandemi Covid 19 sudah tidak dibayarkan penuh. Dengan kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi tersebut yang sangat besar.

Anggaran ini pada tahun lalu yang dipersiapkan pada Maret 2023, mencapai Rp11,7 triliun untuk THR dan gaji ke-13 ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri. Artinya pemberian tunjangan tahun lalu masih belum penuh atau hanya 50 persen dibandingkan sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Dengan adanya penanganan covid yang cukup terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global dan kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi tahun lalu.

“Tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini (2023),” kata menkeu saat itu.

THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan  pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Sebelum Covid-19

Sedangkan pada tahun 2019, sebelum adanya pandemi Covid-19 anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp40 triliun. Anggaran jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2018, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.

“Iya (THR) Rp20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp20 triliun,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019) lalu.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.

Rincian dari alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.

 

Back to top button