News

Jebakan Itu Bernama Dekrit Presiden

Kurang dari sepekan KPU menetapkan parpol peserta pemilu dan mengundi nomor urut parpol yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022), beredar rekaman audio Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan dekrit mengembalikan UUD 1945 kembali pada naskah asli, untuk menghapus ketentuan pemilu langsung. Soal ini pernah disuarakan LaNyalla dalam agenda Munas HIPMI, November 2022 yang lalu. Dagelan serius, karena mengandung jebakan.

Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan usulan tersebut mengandung jebakan karena membawa Jokowi ke jurang pemakzulan (impeachment). Alasannya sederhana saja, dekrit tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amendemen UUD 1945 keempat. LaNyalla bahkan dianggapnya melanggar konstitusi karena menyuarakan pelanggaran konstitusi.

“Bukan tidak mungkin penyampaian soal dekrit itu adalah jebakan kepada Presiden Joko Widodo, begitu presiden melakukannya, maka presiden masuk ke dalam jurang pelangaran konstitusi yang sangat luar biasa,” kata Feri, kepada Inilah.com, Sabtu (17/12/2022).

Dia memastikan model dekrit dalam ketatanegaraan Indonesia sudah berakhir sejak amendemen UUD 1945 dilaksanakan pada 2002 yang lalu. Dekrit yang pernah dikeluarkan Bung Karno pada 1959 dan Presiden Gus Dur pada 2002 yang lalu juga menuai kontroversi karena dianggap inkonstitusional.

Feri mengingatkan pula konsep perimbangan kekuasaan negara sudah berjalan di Indonesia, sehingga usulan dekrit presiden tidak memiliki urgensi. Apabila sistem pemilu mengandung kekeliruan sehingga pemilihan langsung harus diganti dengan pemilihan tak langsung di MPR, dia meminta LaNyalla menyerap betul aspirasi masyarakat.

Menurutnya, perubahan kepemiluan bukan hanya membutuhkan kemauan politik yang tinggi tetapi derasnya dukungan masyarakat. Usulan tersebut juga harus diajukan melalui partai jauh saat pemilu periode sebelumnya digelar.

“Perlu diingat, bahwa usulan perubahan itu harus terbesit dari kepentingan publik, salah satunya ya kita lihat, apakah partai mengusulkan, mengampanyekan itu pada pemilu sebelumnya? Kalau memang ada ya mereka berhak untuk mengajukan usulan karena mereka dipilih berdasarkan UUD, ini kan tidak ada, tiba-tiba bicara perubahan,” tambahnya.

Back to top button