News

Usut Aliran Uang Rp27 Milar ke Menpora Dito, Kejagung Diminta Cecar Maqdir Ismail

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam melacak jejak barang bukti terkait asal-usul uang Rp27 miliar, yang diduga diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan kepada Menpora Dito Ariotedjo untuk meredam pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Menurutnya, pihak Kejagung semestinya lebih mencecar Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan. Mengingat uang Rp27 miliar diterima Maqdir dari pihak swasta berinisial S yang kemudian Maqdir juga yang mengembalikan uang tersebut ke Kejagung.

“Kejaksaan Agung kurang serius sama sekali melacak JJBB (Jejak-jejak Barang Bukti) orang yang membawa uang tersebut ke kantor Pak Maqdir,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Boyamin menyarankan, agar tim penyidik Kejagung bisa menelusuri jejak pihak yang memberikan uang tersebut ke Maqdir, dengan mengorek informasi dari orang-orang yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kantor Maqdir.

Melalui pelacakan ini, Boyamin meyakini Kejagung dapat menemukan kebenaran siapa orang mengembalikan uang Rp27 M tersebut kepada Maqdir. Menurutnya, orang tersebut penting untuk ditemukan karena merupakan saksi kunci mengungkap apakah Menpora Dito terlibat dalam perkara ini atau tidak.

“Kalau ketahuan atau kantor siapa sebenarnya kepentingannya apa. apakah terkait Dito atau orang lain atau tidak sama sekali tidak tahu siapa. Dari pelacakan itu ketahuan,” tutur dia menambahkan.

Diketahui, Kejagung digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Karena dinilai tidak serius melakukan pengusutan terhadap Menpora Dito dan beberapa saksi lainnya terkait asal-usul Rp27 miliar.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo menyangkut dugaan aliran uang yang saat ini masih misterius asal-usulnya. “Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, beberapa waktu lalu.

Kurniawan menilai, harusnya Dito dijerat Kejagung dengan pasal gratifikasi. “Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah tenaga ahli menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Ia mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwa Dito menerima uang Rp27 miliar untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) pada 3 Juli lalu, tidak mengkonfrontasi soal aliran dana tersebut.

Back to top button