News

Menang Atau Kalah, Cak Imin Sudah Siapkan Penghargaan Bagi Caleg PKB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin meminta seluruh caleg PKB bekerja keras di Pemilu 2024. Bahkan Cak Imin akan memberikan penghargaan kepada caleg meski tidak lolos dalam Pemilu nanti.

Menurutnya kunci kemenangan pada Pemilu 2024 adalah kerja keras dari masing-masing caleg. Sehingga nomor urut caleg tidak akan mempengaruhi keterpilihannya pada pemilu.

“Tentu saja yang pertama takdir. Yang kedua kerja keras para caleg di dalam meyakinkan masyarakat dan rakyat Indonesia. Kepada yang berhasil terpilih di tahun 2024, tentu ini hasil kerja keras masing-masing,” jelas Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, Cak Imin juga akan menyiapkan sebuah penghargaan atau reward kepada para caleg sesuai dengan perolehan suara mereka di pemilu.

“PKB akan memberikan apresiasi dalam bentuk berbagai perhatian, termasuk di dalamnya mempertimbangkan married system karir politik di dalam PKB sesuai dengan perolehan suara,” sambungnya.

Ia menyatakan bahwa DPP PKB juga akan menyiapkan jabatan tertentu bagi para caleg yang memperoleh suara atau dukungan terbanyak di Pemilu 2024.

Bahkan caleg dengan suara terbanyak berpotensi akan direkomendasikan menjadi pejabat publik seperti menteri dan kepala lembaga negara.

“Maka kader itu layak menjadi pimpinan-pimpinan di PKB dan menduduki jabatan-jabatan publik lainnya. Sehingga kepada seluruh caleg dengan berbagai nomor yang berbeda-beda, hendaklah melihat keberhasilan merebut rakyat itu sebagai ukuran utama,” terang Cak Imin.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini juga mengingatkan jika jabatan dan suara jangan dijadikan dasar bagi para caleg. Sebab yang terpenting adalah mereka bisa diterima oleh masyarakat di daerah pemilihannnya.

“Perhatian, apresiasi, reward kepada para caleg itu sehingga posisi menjadi setara, tetapi menjadi ditentukan sejauh mana kita mendapatkan dukungan dan kecintaan rakyat, masyarakat kita,” pungkasnya.

Back to top button