Hangout

Jangan Asal Intimidasi, Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

Video viral 40 prajurit TNI menyerbu kantor Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) dengan tujuan menuntut pembebasan seorang tersangka, mendapat kecaman luas. Apalagi ternyata ARH, warga sipil yang menjadi tersangka pemalsuan surat keterangan lahan adalah kerabat penasehat hukum Kodam I/ Bukit Barisan bernama Mayor Dedi Hasibuan. Mayor Dedi ini juga merupakan kuasa hukum ARH.

Sekumpulan anggota TNI yang mendatang Polrestabes Medan sempat terlibat cekcok dengan  Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Puluhan anggota TNI menuding penahan ARH diskirminatif. Sedangkan polisi memastikan, ARH ditahan karena polisi telah mengantongi bukti yang cukup. Namun, salah seorang anggota TNI berpakaian preman, justru melontarkan kalimat ancaman, dengan mengatakan akan meratakan gedung Polrestabes Medan jika ARH tak dibebaskan. Perdebatan panas pun terjadi hingga akhirnya polisi menagguhkan penahanan ARH.

Arti Intimidasi

Kasus sekelompok polisi mendatangi kantor Polisi dan menuntut pembebasan seorang tersangka, jelas merupakan tindakan intervensi hukum. Walaupun kesebelas anggota Kodam I/ Bukit Barisan bersama kuasa hukum Kodam I/ Bukit Barisan bernama Dedi Hasibuan tersebut, berkilah hanya ingin melakukan koordinasi.

Intimidasi dalam bahasa Inggris intimidation bermakna ‘menakut-nakuti’, atau intimidatie (dalam bahasa Belanda) sebagai perbuatan menakut-nakuti.

Sedangkan dalam bahasa Indonesia, intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan, ancaman.

Pasal Intimidasi

Kata intimidasi tidak diatur di KUHP. Dikutip dari lama hukumonline.com, dalam hukum pidana Indonesia, intimidasi umumnya dirumuskan sebagai  kekerasan atau ancaman kekerasan (door geweld atau door bedreiging met geweld).

Rumusan ini ditemukan pada pasal 146 KUHP mengenai penggunaan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan mengganggu sidang legislatif.

Pasal 146 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Frasa ‘memaksa orang’ sesuai makna intimidasi dalam Bahasa Indonesia, juga bisa dilihat pada pasal 368 ayat (1) dan 369 ayat (1) KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Pasal 369 ayat (1) KUHP:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Sementara apabila ancaman dilakukan  secara elektronik dapat dijerat UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 UU ITE menyebutkan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button