News

Kejar Aliran Uang Rp850 Juta ke NasDem, KPK Bakal Hadirkan Joice dan Sahroni ke Sidang SYL


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Stafsus Khusus (Stafsus) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo  (SYL) Bidang Kelembagaan, Joice Triatman dalam sidang kasus korupsi Kementan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya komisi antirasuah mengejar fakta adanya aliran uang Rp 850 juta yang diterima Joice untuk Partai NasDem.

“Belum tau (uang Rp 850 juta itu untuk apa),  (Oleh karenanya) kita bakal manggil saksi terkait salah satunya Bu Joice,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z melalui keterangannya, di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun, Ikshan belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Politikus NasDem itu. Pasalnya, tim jaksa lebih dulu memanggil pejabat eselon I Kementan untuk membongkar kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL Cs Rp 44,5 miliar.

“(Pemanggilan Joice), belum dalam minggu ini, tapi akan kami segera agenda kan. Menyelesaikan saksi saksi eselon I dahulu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, tim jaksa KPK berpeluang memanggil Bendum NasDem Ahmad Sahroni. Hal ini guna menelisik jauh aliran dana Partai Nasdem telah dikembalikan ke KPK oleh Sahroni Rp 860 juta dengan penerimaan Rp 850 juta oleh Joice.

“Mungkin ini berkaitan (duit kembalikan Sahroni dengan diterima dengan Joice), mungkin ini akan kita tanyakan kepada saksi-saksi terkait (Sahroni dan Joice,)” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Stafsus Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima aliran duit ‘haram’ Kementan Rp 850 juta. Uang itu disinyalir untuk partai NasDem.

Fakta tersebut, terungkap dari kesaksian Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Sukim mengaku, ia telah memberikan uang tersebut ke Joice yang juga politikus Partai NasDem atas perintah Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 Yang Mulia,” kata  Sukim  kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di rumah sidang Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5/2024).

“Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.

“Siap Yang Mulia,” jawab Sukim.

“Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice yang sampaikan Rp850 juta atau kasdi?” cecar Hakim Rianto.

“Mohon izin, dari Pak Kasdi waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait Ibu Joice” jawab Sukim.

Namun, Sukim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut atas pribadi atau untuk Kementerian.

Namun yang jelas ia ingat betul kalau kuitansi pembayaran Rp 850 juta tersebut, menggunakan kop surat berlabel logo partai yang didirikan Surya Paloh tersebut.

“Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu. kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya Ibu Joice, “mba uang untuk apa itu?” Terus panitera nya Whatsapp, ada kuitansi dari NasDem Yang Mulia,” sebut Sukim.

“Partai NasDem” tanya Hakim Rianto.

“Siap Yang Mulia,” kata Sukim.

“Untuk kepentingan Partai NasDem?” tanya Hakim Rianto memastikan.

“Tidak tau cuma diketahui ada kuitansi NasDem,” jawab Sukim.

Back to top button