News

Susul Sandra Dewi, Helena Lim Ikut Diperiksa Kejagung


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich Helena Lim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.

Pantauan inilah.com, Helena yang menggunakan rompi tersangka berwarna pink tiba di Kejagung pukul 11.14 wib. Dia tampak didampingi oleh penyidik dari Kejagung. Saat ditanya oleh awak media mengenai pemeriksaan hari ini, dia hanya terdiam.

Untuk diketahui, pada hari ini korps adhyaksa juga sedang memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus yang sama.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan crazy rich Helena Lim setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.

“Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3).

Helena Lim yang juga aktif di media sosial sebagai selebgram, tampak keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dikawal sejumlah petugas, Helena Lim langsung digiring menuju mobil tahanan Kejagung.

Dalam kronologi kasusnya, Helena Lim selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia tak berkomentar soal kasusnya tersebut.

Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.

Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.

Back to top button