Ototekno

Jangan Asal Download! Begini Cara Membedakan Game dan Judi Online


Permainan kartu telah lama menjadi bagian integral dari budaya hiburan masyarakat Indonesia, namun seringkali kebingungan muncul antara permainan kartu dan judi online yang membawa risiko serius. 

Menurut Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi, perbedaan utama terletak pada transaksi dua arah dalam judi online, di mana uang atau barang senilai uang dipertaruhkan. Sementara itu, permainan kartu tradisional dan digital hanya menawarkan transaksi satu arah untuk tujuan hiburan, tanpa pertukaran uang atau barang bernilai.

“Sebenarnya, gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item
berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online,” kata Heru dalam keterangan persnya, dikutip Senin (18/12/2023). 

Pada tanggal 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia. 

Langkah ini diambil dalam rangka menjaga ruang digital negara agar tetap aman dan positif. Selama periode Juli hingga September 2023, lebih dari 109.090 konten judi online telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

Perjudian online membawa risiko serius, termasuk manipulasi algoritma dan data yang berdampak psikologis dan finansial.

Fenomena ini telah mencapai tahap darurat di Indonesia, dengan penyebaran judi online yang semakin masif. Bahkan, peretasan terhadap akun YouTube resmi DPR-RI untuk menyiarkan judi online telah terjadi.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat, menegaskan bahwa game online yang memungkinkan pembelian koin untuk digunakan dalam permainan dan tidak merugikan, tidak dapat disebut sebagai judi. 

“Game online di mana para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan dan tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” kata Derajat.

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan bahwa permainan di pusat perbelanjaan yang tidak memberikan hadiah nyata tidak dikategorikan sebagai judi.

“Intinya, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak. Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu,” ungkapnya.

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian sangat penting. 

Pemerintah Indonesia melalui upaya pemberantasan judi online berkontribusi positif dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk masyarakat.

Back to top button