News

Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita salah satu aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Ditaksir hotel yang berada di Jayapura tersebut bernilai hingga Rp40 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hotel milik Lukas Enembe yang disita tersebut berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare. “Betul. Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar. Dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah. Kemudian, KPK menetapkan lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Back to top button