News

Kapolri Janji Perlihatkan Ferdy Sambo Saat Penyerahan Berkas ke Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang belum dimunculkan ke publik setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Sigit, Ferdy Sambo yang belum muncul ke publik merupakan strategi penyidikan yang dilakukan Timsus.

“Saat ini, semuanya kami serahkan kepada timsus karena ini bagian dari strategi penyidikan,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dia memastikan Ferdy Sambo akan muncul sebagai tersangka, khususnya saat penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawathi.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan ajudannya itu dan meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Di sisi lain, Ricky, Kuat, dan Putri yang berada di TKP saat peristiwa terjadi menjadi tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati dan penjara 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button