News

Ironi Pemberantasan Korupsi, Kasus Pungli Rutan Bukti Ada Problem Sistemik di KPK


Terseretnya 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di Rutan KPK menjadi sebuah ironi dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM,  Zaenur Rohman merasa miris terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para pegawai lembaga antirasuah.

“Jadi dulu mereka bertugas menjaga rutan, sekarang mereka masuk ke dalam rutan dan dijaga oleh petugas lainnya,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (17/3/2024).

Ia mengatakan kasus pungli rutan itu menunjukkan adanya kegagalan sistem di KPK, sekaligus juga menjadi bukti ada korupsi yang bersifat sistemik dalam tubuh KPK. Zaenur menegaskan ini persoalan serius yang harus segera dibenahi.

“Dari level para pimpinan misalnya terlihat dari eks Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka juga sampai level paling bawah di level pegawai itu rusak. Ini menunjukkan kerusakan yang merata, ini sistemik dari level atas sampai level bawah,” ujar Zaenur.

Dia menambahkan, hal itu makin diperparah setelah tidak adanya sistem di KPK yang bisa melakukan pengawasan ketat kepada seluruh pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

“Sayangnya, KPK tidak punya sistem untuk memastikan bahwa penyakit dari luar itu hilang di KPK. Justru KPK terinfeksi penyakit dari luar ini dan itu ditunjukkan dari beberapa pegawai itu memang adalah pegawai non-organik KPK. Mereka sebenarnya PNS dari kementerian atau lembaga dari luar KPK yang ditempatkan di KPK,” tutur Zaenur.

KPK sebelumnya telah menahan 15 pegawainya yang terlibat pungli di Rutan KPK. Pungli sudah terjadi sejak 2019 dengan menghasilkan uang sebesar Rp 6,3 miliar. Pimpinan KPK pun menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.

“Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Ghufron mengatakan kasus ini telah mencederai nilai integritas yang dijunjung selama ini oleh insan KPK. Dia mengatakan selaku pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.

“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran, khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.

Back to top button