News

IPW Dukung Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Indonesia Police Watch (IPW) menilai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) menjatuhkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal mengikis pengaruhnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sebab, tanpa pangkat dan jabatan, Ferdy Sambo akan menjadi warga sipil biasa yang tak memiliki determinasi utak atik kasus kematian Brigadir J seperti halnya saat menjabat Kadiv Propam aktif.

“Saya usul sidang etik pada FS segera dilakukan dan dapat segera dijatuhkan sanksi PTDH. Sehingga akan memudahkan proses perkara pidananya dalam status sebagai warga sipil,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada inilah.com, Kamis (18/8/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD berencana bakal melayangkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menggelar sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus melakukan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (dipecat). Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” kata Mahfud.

Diketahui, puluhan perwira tinggi hingga pangkat tamtama dari berbagai kesatuan terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tak hanya ikut berperan serta, para personil kepolisian ini juga terlibat dalam skenario palsu pembunuhan Brigadir J hingga perusakan dan pembersihan tempat kejadian perkara (TKP).

Lebih dari 60 personil kepolisian yang diperiksa Itwasum Polri, sebagian di antaranya diganjar hukuman disiplin bahkan diamankan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Back to top button