News

INILAHREWIND: DOB Papua, Antara Tingginya Harapan dan Sepinya Peminat

Sabtu, 31 Des 2022 – 23:44 WIB

dob papua

Dukung Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Ribuan Turun ke Jalan, pada bulan Mei 2022. (Foto: Antara)

Indonesia punya empat provinsi baru di Papua. Keempatnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan.

Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022. Selanjutnya, Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dicatatkan sebagai UU Nomor 14 Tahun 2022.

Lalu, UU Nomor 15 Tahun 2022 mengatur tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2022 mengatur Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik tiga penjabat (pj) gubernur di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sementara, Provinsi Papua Barat Daya baru saja ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (17/11/2022).

Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua membuka peluang bagi putra asli Papua memimpin daerahnya sendiri. Hal tersebut sempat disampaikan oleh Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto menyikapi kebijakan pemerintah yang mendorong DOB agar membuka peluang SDM asli Papua mampu memimpin di Papua.

“Hal ini akan banyak memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat Papua dalam memimpin, mengelola dan menjalankan program-program sesuai kearifan lokal Papua serta dapat mendorong daerah-daerah yang dimekarkan menjadi lebih maju di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatannya dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga semakin baik.”

Di sisi lain ada juga keraguan terhadap pemekaran wilayah Papua melalui pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) dianggap bukan langkah tepat untuk menjawab persoalan Bumi Candrawasih.

Dengan sederet dinamika yang pernah terjadi di sana, semestinya tumbuhkan dulu rasa percaya dengan seluruh level pemerintahan hingga pada tingkat pusat.

Pasalnya akar masalah Papua adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, begitu pula sebaliknya. Artinya dengan memekarkan wilayah Papua sama saja memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi atau memperuncing kecurigaan antar-kedua belah pihak.

Untuk urusan peningkatan kesejahteraan atau penyelesaian konflik di Papua pun masih diragukan bisa terwujud melalui pemekaran ini. Apalagi belum ada data atau evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DOB-DOB di Indonesia selama ini. Khususnya terhadap indikator fiskal pada daerah otonom baru itu.

Bagian lain yang perlu disoroti yakni mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi dana otsus yang dalam UU Otsus menitikberatkan pengawasan pada pemerintah, bukan kolaboratif.

Sepi Peminat

Minat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mutasi ke tiga daerah otonomi baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan masih sangat rendah. Sejak pendaftaran dibuka 17 November 2022 lalu, baru tercatat sekitar 65 peminat. Padahal ketiga DOB di Papua tersebut membutuhkan setidaknya 3.200 ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, di Jayapura, Selasa (20/12/2022) mengatakan, ASN yang sudah mendaftarkan diri untuk Provinsi Papua Tengah sebanyak 30 orang, kemudian Papua Selatan 20 orang, dan Papua Pegunungan sebanyak 15 orang.

Menurut Marthen, para ASN sudah melakukan sumpah untuk mengabdi di mana saja, apalagi jenjang karier di provinsi baru ini cukup menjanjikan.

“Kami sedang melakukan pengecekan administrasi untuk proses mutasi ASN yang ingin pindah provinsi. Untuk itu kami terus mendorong ASN yang sudah lama agar segera mendaftarkan diri untuk dimutasikan ke tiga DOB yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanis Walilo mengatakan tiga provinsi baru itu membutuhkan 3.200 ASN guna membantu menjalankan roda pemerintahan dengan lancar.

“Untuk penempatan ASN ke tiga provinsi baru tersebut bakal diatur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang kami hanya bersifat koordinasi yang mengatur itu dari pihak Kemendagri,” katanya.

Menurut Yohanis, ASN yang akan digeser ke tiga provinsi baru tersebut mulai dari pejabat eselon II, III, IV serta staf di mana yang terbentuk nantinya organisasi perangkat daerah (OPD) pada pelayanan dasar.

Back to top button