Ini UMP di 34 Provinsi yang Rencananya Akan Naik Lagi di 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah minimum Provinsi atau UMP pada 2023 akan naik. Dia menyebut UMP akan naik lebih tinggi dari UMP 2022 ini.
Namun Ida masih belum bisa menyampaikan besaran kenaikan UMP tersebut. Sebab hingga saat ini pemerintah masih terus menggodoknya bersama sejumlah pihak. Pihak-pihak yang pemerintah libatkan meliputi Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemprov), buruh/pekerja, dan pengusaha.
Sementara itu Kemenaker juga memastikan akan mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November 2022.
Pihak buruh sendiri mendesak pemerintah menaikkan UMP sampai dengan 30 persen pada 2023. Tuntutan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang moncer pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan pertumbuhan ekonomi saat ini bisa menjadi momentum untuk mensejahterakan pendapatan rakyat, termasuk buruh.
Salah satu bentuk untuk mensejahterakan rakyat atau buruh ini lewat menaikkan UMP sebesar 30 persen ini. “Saat ini hal yang tepat bagaimana meningkatkan pendapatan rakyat yaitu upah layak secara nasional dengan kenaikan minimal 30 persen,” katanya.
Mengacu pada data Kemaker pada Selasa (8/11), UMP 2022 setiap wilayah berbeda-beda menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan di wilayah tersebut. Namun UMP di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi sebesar Rp4.641.854. Sedangkan wilayah Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMP terkecil yakni sebesar Rp1,812.935.
Berikut besaran UMP Tahun 2022 di 34 provinsi:
1. Aceh: Rp3.166.460
2. Sumatra Utara: Rp2.522.609
3. Sumatra Barat: Rp2.512.539
4. Riau: Rp2.938.564
5. Jambi: Rp2.698.940
6. Sumatra Selatan: Rp3.144.446
7. Bengkulu: Rp2.238.094
8. Lampung: Rp2.440.486
9. Bangka Belitung: Rp3.264.884
10. Kepulauan Riau: Rp3.050.172
11. DKI Jakarta: Rp4.641.854
12. Jawa Barat: Rp1.841.487
13. Jawa Tengah: Rp1.812.935
14. DI. Yogyakarta: Rp1.840.915
15. Jawa Timur: Rp1.891.567
16. Banten: Rp2.501.203
17. Bali: Rp2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
20. Kalimantan Barat: Rp2.434.328
21. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
22. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
23. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
24. Kalimantan Utara: Rp3.016.738
25. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
26. Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
27. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
28. Sulawesi Tenggara: Rp2.576.016
29. Gorontalo: Rp2.800.580
30. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
31. Maluku: Rp2.619.312
32. Maluku Utara: Rp2.862.231
33. Papua Barat: Rp3.200.000
34. Papua: Rp3.561.932