News

Sopir Fortuner yang Seruduk Pemotor di Jakbar Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Kevin Steven Salim (28) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikannya menabrak remaja perempuan berinisial NA (18) yang tengah duduk di atas motor di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

“Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Penetapan tersangka terhadap Kevin tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian usai melakukan serangkaian penyelidikan, dari pemeriksaan saksi hingga rekaman CCTV.

Kevin dikenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 283, juncto Pasal 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sementara korban yang terpental usai diseruduk mobil Kevin, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai mengalami banyak luka di bagian tubuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Fortuner bernama Kevin Steven Salim (28) diamankan polisi setelah menabrak motor yang terparkir di pinggir Jalan Pesanggrahan Raya tepatnya di dekat Toko buah All Fresh, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto mengatakan saat diinterograsi pengemudi mengaku saat itu sedang mengantuk.

“Keterangan sopir ngantuk,” ujar Sigit saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut Sigit menyebutkan, pengemudi tersebut juga dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urinenya. “Hasil tes urine negatif,” ucapnya.

Oleh karena itu, Sigit menambahkan untuk saat ini pengemudi mobil Fortuner tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Back to top button