News

Ini Alasan KPU Tetapkan PSU Metode KSK di Malaysia Jadi 10 Maret


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap alasan pihaknya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) metode Kotak Suara Keliling (KSK) di Malaysia pada 10 Maret 2024.

Padahal, mulanya KPU bakal menggelar PSU di Kuala Lumpur dengan metode KSK pada 9 Maret 2024.

“Metode KSK itu karena lokasinya yang digunakan untuk KSK berada di luar pusat kota Kuala Lumpur yang di situ terdapat komunitas warga Indonesia bermukim dan titik-titik di mana akan dijadikan tempat pemungutan suara (TPS),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya, Jumat (8/3/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengidentifikasi metode itu dan dapat dinyatakan bisa terjangkau dalam waktu satu hari.

Untuk itu, KPU menetapkan PSU metode KSK dilaksanakan pada hari yang sama dengan metode TPS, yakni pada Minggu 10 Maret 2024.

“Dan begitu pemungutan suara selesai kemudian tim KSK segera kembali ke kantor PPLN di Kuala Lumpur dan kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan dengan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia pada Minggu mendatang.

“Pemerintah Malaysia (telah) memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (5/3/2024).

Ia melanjutkan bahwa dirinya dan jajarannya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Idham mengaku pihaknya juga turut membawa Kedutaan Besar dalam memproses izin tersebut.

Selain itu, KPU juga bakal menggelar PSU untuk metode TPS di Putra Jaya World Trade Center, sama seperti gelaran pemungutan suara sebelumnya dan menyiapkan 120 titik  untuk metode KSK.

“120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga,” ujarnya.

Back to top button