News

Ijazah Sarjana Jokowi Disebut Asli, Rektor UGM: Lulusan Fakultas Kehutanan 1985

Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) lulus di UGM pada 1985 dari Fakultas kehutanan.

“Bapak insinyur Joko Widodo (telah) dinyatakan lulus dari UGM (pada) tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” terang Ova, dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2022).

Ova juga menyebut bahwa UGM memiliki data dan informasi yang berkaitan dengan keaslian ijazah sarjana yang dimiliki oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) insinyur Joko Widodo. Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah palsu. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Tidak hanya menggugat Jokowi, Bambang juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait perkara ini.

Dalam petitum (surat gugatan) kedua, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, hingga SMA atas nama Joko Widodo.

Kemudian dalam petitum ketiga, Bambang juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. Dimana dokumen ini digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Back to top button