Hangout

Hukum LGBT di Indonesia, Pelaku dan Pendukung Bisakah Dipidana?

LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menjadi topik yang sedang hangat di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan agenda pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN yang direncanakan di Jakarta. Namun, penyelenggara QueerAdvocacy Week ASEAN membatalkan kegiatan yang dikecam banyak pihak tersebut.

Dikutip dari laman resmi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-Asia Tenggara dalam Queer Advocacy Week yang dilaksanakan oleh ASEAN Sogie Caucus di Jakarta.

Sebenarnya, bagaimana dengan hukum LGBT di Indonesia dan apakah pendukung gerakan LGBT bisa terkena hukuman pidana?

Menurut Hidayat Nur Wahid, aktivis LGBT tersebut berdalih untuk pemenuhan HAM, namun HAM di Indonesia tidak seperti HAM liberal yang diberlakukan di beberapa negara Barat.

HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan dan harus sejalan dengan nilai-nilai Agama yang diakui di Indonesia.

Hal tersebut tertuang pada Pasa 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berisi:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Lantas, apakah ada hukuman bagi pendukungnya?

Sebenarnya tidak ada Pasal yang langsung mengatur pendukung dari LGBT ini. Namun, ada beberapa pasal yang dapat menjadi acuan.

Tidak Tertuju Langsung Pada Pelaku LGBT

Pasal yang berpotensi dapat menjerat pelaku LGBT tertuang dalam Pasal 414 KUHP, yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kemudian dalam Pasal 411 ayat (1) juga bisa berpotensi menjerat pelaku LGBT meskipun tidak langsung tertuju pada mereka.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun.”

Sedangkan, Pasal 412 Ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta.”

Akan tetapi ancaman pidana tersebut baru bisa diterapkan jika ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan.

Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, ada juga Pasal yang mengatur tentang hubungan sesama jenis namun disertai dengan tindak kekerasan atau pun di muka umum.

Hubungan seksual antara sesama jenis diatur dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berisi tentang:

“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button