News

Hormati Aduan Haji Isam, Pemred Tempo: Kami Tunduk pada Aturan Dewan Pers

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengapresiasi langkah pengusaha asal Kalimantan, Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam yang mengadukan pihaknya atas terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 yang bertajuk ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ di Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers pada kemarin, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh pihak pengadu dinilai tepat karena sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Pers. “Kami apresiasi langkah itu, langkah betul selesaikan pers itu memang harus lewat Dewan Pers, UU Pers kan mengatur itu,” kata Setri saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Setri menyatakan bahwa pihaknya akan tunduk dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan Dewan Pers. Namun, ia mengaku hingga saat ini MBM Tempo belum mengetahui adanya aduan yang dilayangkan ke Dewan Pers oleh Haji Isam.

“Saya belum tahu itu (aduan), tapi bahwa kami (MBM Tempo) menghormati langkah Haji Isam yang melaporkan ke Dewan Pers, karena seperti itu semestinya,” ujar Setri menambahkan.

Ia juga menyebut bahwa laporan atas karya jurnalistik yang pihaknya buat, bukan kali pertama dialami. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) pernah mengadukan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2023). “Tapi yang soal ini saya tidak komentar lebih detail soal materinya karena saya tidak tahu apa yang dipersoalkan,” jelasnya.

Pihaknya pun juga belum dapat memastikan akan memenuhi permintaan Haji Isam mengenai pengiklanan permohonan maaf MBM Tempo atas karya jurnalistiknya. Setri mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan prosedur yang diajukan oleh Dewan Pers seperti memeriksa, mengadakan mediasi dan sebagainya dengan pihak terkait, yaitu Haji Isam. “Jadi kalau responnya kami tidak tahu apa yang dipersoalkan, terus kenapa minta maaf karena belum dapat detailnya,” jelasnya.

Diketahui, Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

Menurutnya, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”. Selain itu Tempo juga sudah mengabaikan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Atas nama klien kami Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam memohon Dewan Pers untuk dapat memberikan teguran sekaligus sanksi,” tutur Junaidi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Back to top button