News

Megawati Utus Sekjen PDIP Layangkan Amicus Curiae untuk Hakim Konstitusi

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawatai Soekarnoputri melayangkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk para hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Surat tersebut dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Todung Mulya Lubis.

Berdasarkan pantauan di Inilah.com, Hasto dan rombongan tiba di lokasi pukul 11.20 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah ia menyerahkan langsung Amicus Curiae dari Megawati kepada perwakilan MK.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Ia menyebut bahwa Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, ujar Hasto, Megawati ini menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangan Megawati.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” ujar Hasto ketika membaca tulisan tangan Megawati.

Adapun, Hasto menjelaskan bahwa tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah. Menurutnya, tinta berwarna merah ini mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

“Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan MK Immanuel Hutasoit menerima Amicus Curiae dari Megawati yang dihantarkan oleh Hasto Kristiyanto. Ia memastikan bahwa Amicus Curiae dari Megawati ini akan langsung diserahkan kepada Ketua MK Suhartoyo pada siang ini.

“Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel pada kesempatan yang sama.

Diketahui, Amicus Curiae dapat diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Back to top button