News

Temuan JPPR di Sejumlah TPS: Penghambatan, Intimidasi dan Politik Uang


Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dan upaya penghambatan saat pemungutan suara digelar pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Manajer Advokasi dan Hukum Seknas JPPR Romi Maulana mengatakan pihaknya menemukan intimidasi dan mobilisasi pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Terdapat 20 dari 264 TPS yang lingkungannya terdapat intimidasi dan mobilisasi pemilih yang dilakukan aparat dilingkungan TPS,” kata Romi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).

Selain itu, ia menambahkan adanya indikasi pembagian uang di TPS saat pemungutan suara berlangsung. “Dari 262 TPS terdapat dua TPS yang saat proses pemungutan suara di lingkungan sekitarnya terindikasi terdapat pembagian uang,” tutur dia.

Ia mendesak Bawaslu dan pihak kepolisian turun tangan segera, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur beberapa ketentuan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi saat proses pemungutan suara.

Romi mengingatkan soal Pasal 523 yang mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Lalu, tutur dia, pada pasal 531 yang menyebut “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melalnrkan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Selain itu, Romi juga mendapati dugaan tindakan penghambatan terhadap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, akibat kinerja KPU dan jajarannya, yang menurutnya tidak siap dalam mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara.

“Dari 264 TPS terdapat 29 TPS kekurangan surat suara atau surat suara tertukar, dan terdapat 18 TPS mengalami gangguan saat proses pemungutan suara,” tutur Romi.

Back to top button