News

Heboh Usulan Tunda Pilkada 2024, Bawaslu Janji Tak Gulirkan ke DPR

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menjanjikan tidak akan membawa usulan soal Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak ke Komisi II DPR RI. Pasalnya, ia mengklaim, usulan itu mencuat dalam diskusi tertutup.

“Tidak ada pembahasan di Komisi II. Itu pembahasan di forum komunikasi tertutup,” kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Dia menjelaskan, penundaan Pilkada Serentak 2024 tak mudah. Sebab, hal itu harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini merupakan wewenang pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai batasan tersendiri.

Meski begitu, Komisi II pernah dikabarkan menyinggung KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak sinkron dalam menjalani tahapan Pemilu 2024. Bagja pun mempertanyakan perihal tersebut, Ia mengatakan pihaknya sudah bekerja secara maksimal.

“Misalnya gini, KPU misalnya melakukan perubahan jadwal, itu kemudian Bawaslu mengingatkan KPU, melakui suratnya, bahwa ada jadwal yang harus terpenuhi, nah itu singkron kan,” jelas Bagja

“Kalau kemudian dalam titik ini KPU melakukan hal-hal yang dianggap melanggar, maka Bawaslu mengingatkan. itu (juga) kan singkron,” kata dia menambahkan.

Diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan Pilkada Serentak 2024 ditunda. Sebab, dia menilai, pelaksanaan pilkada secara serentak itu akan menimbulkan masalah.

“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Bagja melalui laman resmi Bawaslu RI, dikutip Kamis (13/7/2023).

Dia menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 nanti akan memunculkan tingkat kerawanan yang tinggi secara nasional. Bagja berkaca dari pelaksanaan pilkada di beberapa wilayah sehingga kerap mengakibatkan konflik.

Back to top button