Market

Heboh Kasus Pinjol Danacita di ITB, KPPU Endus 4 Perusahaan Langgar UU Pendidikan Tinggi


Buntut viral pinjaman online (pinjol) Danacita di Institut Teknologi Bandung (ITB), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan pinjol. Ada dugaan kuat melanggar UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.  

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyebut empat pinjol yang dipanggil, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Dari keempat perusahaan pinjol itu, kata dia, sudah menyalurkan pinjaman online kepada sejumlah mahasiswa, nilainya hampir Rp450 miliar. Pinjaman terbesar disalurkan lewat Danacita sebesar 83,6 persen.

KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Khususnya pasal 76 yang melarang pemberian pinjaman berbunga.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah, dikutip Sabtu (22/2/2024).

“KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” kata Fanshurullah.

Selain memanggil Danacita Cs, KPPU bakal mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Kasus pinjol di ITB memang bikin heboh di awal Februari 2024. Kampus ternama ini, ternyata menjalin kerja sama secara resmi dengan pinjol Danadita untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, sejak 2023.

Gejolak penolakan pun datang dari kalangan mahasiswa ITB. Mereka menyayangkan komersialisasi pendidikan yang dilakukan salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia itu.

Di lain sisi, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengaku Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar UKT di lembaga pendidikan formal. Ia menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.

Alfonsus menekankan pihaknya tidak berharap kampus mitra memaksa para mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan tersebut.

 

Back to top button