News

KPU Divonis Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres: Cacat Legal dan Kapasitas Personal Sejak Awal


Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Sudirman Said menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024. Sudirman menekankan, sejak awal sudah ada cacat legal dan moralitas yang dipaksakan.

“Salah satu kandidat wakil presiden yang sejak awal menjadi pemahaman publik bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat legal, maupun kapasitas personal,” kata Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (6/2/2024).

Pilpres tahun ini, kata Sudirman, diwarnai oleh kekacauan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkaran kekuasaan. Bahkan, proses penyelenggaraan negara yang terlihat semakin ugal-ugalan ini, mengundang reaksi dari sivitas akademika puluhan perguruan tinggi.

“Dalam keadaan begini, memang yang kita tunggu adalah kepekaan Presiden kita, Bapak Joko Widodo. Selagi nasi belum menjadi bubur, sebelum segalanya serba terlambat, kita masih menaruh harapan bahwa Presiden dapat kembali ke jalan yang benar,” ujar Sudirman.

Sudirman mengatakan publik menginginkan pemimpin yang bisa meninggalkan kesan baik ketika selesai mengemban amanah sebagai presiden, bukan presiden yang dikenang buruk karena telah menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara.

“Kita ingin memperbanyak jumlah mantan presiden dan wakil presiden yang meninggalkan jejak sejarah sebagai negarawan gemilang, bukan sebagai perusak kehidupan kenegaraan karena ngotot ingin mengurus kepentingan keluarganya, dan mengorbankan kepentingan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu 2024 buntut meloloskan persyaratan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai peserta Pilpres 2024.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan, yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam anggota KPU lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Back to top button